PPID





TENTANG PPID/GAMBARAN UMUM


Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Keterbukaan Informasi

Pemenuhan layanan publik

Sesuai dengan Undang-undang KIP terdapat 3 struktur utama, yaitu:

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Merupakan Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik.

  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik Merupakan tata kelola internal Badan publik dalam rangka memenuhi hak publik memperoleh informasi dengan cara melihat, mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi.

  3. Daftar Informasi Publik merupakan Catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi yang berada dibawah penguasan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab kepada Atasan PPID dan ditetapkan dalam peraturan atau keputusan Kepala Badan Publik. Fungsi PPID dapat dilakukan oleh pejabat yang ada namun bila diperlukan Badan Publik dapat membentuk organisasi pelayanan Informasi Publik yang terpisah dengan jabatan struktural yang ada.

MAKLUMAT PELAYANAN PPID



VISI & MISI

Visi :

Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.

Misi :

  1. Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.

  2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan modern.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia.

  4. Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.

STRUKTUR ORGANISASI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA KANTOR REGIONAL BKN


Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana (Kantor Regional). PPID Pelaksana dijabat oleh Kasubbag Tu,Kepegawaian dan Humas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Kantor Regional

Tugas Pokok PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kantor Regional masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.


  • Jam Layanan :
    • Senin s/d Kamis : 08.00-16.00 WIB
    • Jum'at : 08.00-16.30 WIB
  • Telp. 021-87721084/89
  • Fax. 021-87721085
  • E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id
  • Alamat : Jl. Raya Ciracas No.36, RT.2/RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta