FORM PERTANYAAN

Silahkan ajukan pertanyaan dengan mengisi form konsultasi di bawah ini

FAQ

Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan. Kondisi tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional



Berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah disebutkan bahwa PNS wajib untuk Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dan juga telah diatur sanksi apabila terdapat PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja berupa Hukuman Disiplin Ringan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 huruf b, Hukuman Disiplin Sedang sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 huruf f, hingga Hukuman Disiplin Berat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 2 huruf d.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah disebutkan bahwa PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, PNS tersebut dapat dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau terlibat politik praktis dan akan ada sanksi minimal Hukuman Disiplin Sedang bagi PNS yang melanggar



Berdasarkan Pasal 40 ayat (12) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang petunjuk teknis Pemberhentian PNS , apabila PNS yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana apabila belum terdapat surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan, atau belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepada yang bersangkutan pada saat mencapai batas usia pensiun diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 280 PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa Pemberhentian sementara PNS berlaku sejak PNS di tahan.

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam pasal 252 mengatur bahwa Pemberhentian terhadap pasal 250 huruf b dan d dan pasal 251 terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam pasal 248 mengatur bahwa PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan.



Dengan bersurat kepada Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta berisi permohonan permintaan Coaching/Bimtek

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam Lampiran Bab II Poin (A) Rencana kinerja dibuat selaras dengan Renstra Instansi/Unit kerja dan PK Unit Kerja, kemudian menurunkan kepada jabatan dibawahnya dengan menggunakan Matriks Pembagian Peran Hasil (MPPH) menggunakan bahasa hasil/output/ outcome

Berdasarkan PermenpanRB 6 Tahun 2022 dalam Lampiran Bab IV evaluasi kinerja pegawai dilakukan secara Periodik (Evaluasi Siklus pendek) yang dilakukan bulanan atau triwulanan sesuai periode yang ditetapkan Instansi Pemerintah dan Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan (Evaluasi SIklus Panjang) yang dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam Lampiran Bab II Poin B penyusunan SKP bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar harus melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dengan mempertimbangkan akreditasi institusi dan akreditasi program studi

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam Lampiran Bab II Poin A Tahap keenam (d) SKP Pegawai yang mendapatkan penugasan sebagai PLT dikategorikan sebagai rencana kinerja utama dan prioritas

Berdasarkan Peraturan Kementerian PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam Lampiran Bab IV Poin A nomor (16) Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja pada instansi induknya berdasarkan umpan balik dan/atau data dukung lainnya yang menggambarkan evaluasi akademik dan perilaku kerja Pegawai yang diperoleh dari institusi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar (sebagai bahan pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai)



Status PNS Aktif Terdata di instansi kerja pada saat pengukuran IP ASN Jenis PNS yang dikecualikan: CLTN, Tugas Belajar, Pemberhentian Sementara, Penerima Uang Tunggu, Prajurit Wajib, Pejabat Negara, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, Kepala Desa, sedang dalam proses banding BAPEK, pengungsi, perpanjangan CLTN, Pemberhentian PNS, PNS yang dinyatakan hilang, Masa Persiapan Pensiun (MPP), CPNS.

Dimensi kualifikasi dapat ditingkatkan melalui pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur dalam SE Menpan-RB Nomor 28 Tahun 2021

Dimensi kinerja dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kinerja individu sehingga hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi seduai dnegan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Selain itu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi kompetensi dapat ditingkatkan melalui pelatihan klasikal dan non klasikal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Dimensi disiplin dapat ditingkatkan dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai Peraturan BKN No 6 Tahun 2022

Dimutakhirkan oleh pengelola kepegawaian yang menjadi admin SAPK, karena data SAPK disinkronkan ke aplikasi ip-djasn.bkn.go.id

Kontak Info

Alamat

Jl. Raya Ciracas No.36 Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur

Telepon

(021)877210084/(021)87721085

Email Address

kanreg5.jakarta@bkn.go.id

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta