B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PADA BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN
-
Pelayanan Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN
-
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang berisi :
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
- Materi konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang diminta secara jelas; dan
- Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi permasalahan manajemen ASN, ditujukan ke alamat : Kantor Regional V BKN l. Raya Ciracas No.36, RT.2/RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730.
-
Hadir langsung ke Kantor Regional V BKN dengan melakukan:
- Registrasi tamu melalui QR Code;
- Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
-
Melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp Kanreg V 082113731315.
-
Melalui Daring yang dilakukan secara online dengan menggunakan platform meeting secara daring.
-
Pelayanan Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN
-
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimbingan teknis manajamen ASN yang berisi :
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
- Materi asistensi dan fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta secara jelas; dan
- Mencantumkan maksud dan tujuan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN, ditujukan ke alamat: Kantor Regional V BKN Jl. Raya Ciracas No.36, RT.2/RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730; atau melalui e-mail: kanreg5.jakarta@bkn.go.id
-
Hadir langsung ke Kantor Regional V BKN dengan melakukan:
- Registrasi tamu melalui QR Code;
- Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.