B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PADA BIDANG INFORMASI KEPAGAWAIAN
-
Updating Data Kepegawaian
-
PNS melakukan usul updating data kepegawaian melalui MySAPK disertai dengan unggahan dokumen pendukung;
-
Pengguna layanan (instansi) melakukan usul updating data kepegawaian melalui aplikasi SIASN disertai dengan unggahan dokumen pendukung.
-
Peminjaman Tata Naskah Aktif
-
Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan (ekstern);
-
Mengisi Formulir Peminjaman (Internal dan Eksternal).
-
Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN
- Instansi
Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi CAT/CACT yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah peserta ke BKN Pusat melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) untuk CAT dan Pusat Penialain Kompetensi (Puspenkom) untuk CACT.
- Peserta
- Harus hadir dilokasi ujian sesuai jadwal yang ditentukan;
- Mengikuti syarat yang telah ditentukan instansi;
- Melaksanakan ujian CAT/CACT.
-
Pelayanan Konsultasi/Asistensi Sistem Informasi Kepegawaian
-
Pengguna layanan (instansi) membuat surat permohonan konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian dengan mencantumkan:
- Pokok dan uraian konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian
- Data pendukung simpeg instansi. Ditujukan ke alamat: Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jl. Raya Ciraca No. 36 Jakarta Timur; atau melalui e-mail: kanreg5.jakarta@bkn.go.id
-
Hadir langsung ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara
- Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
- Membawa surat permohonan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan
- Membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis permasalahan data/aplikasi layanan.