-
Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
-
Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
-
Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
-
Penetapan pemindahan PNS pada instansi Daerah antar daerah provinsi dan antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain provinsi;
-
Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
-
Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
-
Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat; dan
-
Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.
B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
-
KP Reguler (PP 99 th.2000 jo PP 12 Th.2002)
-
PNS masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
-
Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
-
Fotocopy sah SK CPNS dan PNS (untuk KP pertama kali)
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah DP3/ Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir, setiap unsurnya bernilai minimal baik
-
Fotocopy sah ijazah terakhir
-
Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.II ke III dan Gol.III ke IV
-
KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Struktural (PP 99 Th.2000 jo PP 12 Th.2002)
-
Fotocopy sah SK jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
-
Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/ sertifikat DIKLATPIM III)
-
KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
-
PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
-
PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
-
Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)
-
KP Pilihan Penyesuaian ijazah (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
-
PNS masa kerja min.1 th dalam pangkat terakhir
-
PAK asli (untuk Jabatan Fungsional)
-
Uraian tugas yang dibuat oleh min.Pejabat Eselon II
-
Fotocopy sah DP3/Penilaian Prestasi kerja PNS dalam 1 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
-
Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah ijazah dan transkip nilai
-
Pindah Wilayah Kerja (PWK) / Pindah Instansi
-
Asli surat persetujuan pindah dari PPK Pusat/Daerah (Menteri/ Ka.LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi asal
-
Asli surat persetujuan pindah dari PPK daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi penerima
-
Surat Rekomendasi dari Gubernur instansi asal dan instansi penerima (bagi instansi daerah)
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah SK CPNS
-
Fotocopy sah SK PNS
-
Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang/sedang dalam proses pemeriksaan.
-
Peninjauan Masa Kerja (PMK) (PP 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002)
-
Fotocopy sah SK CPNS
-
Fotocopy sah SK PNS
-
Fotocopy sah SK KP terakhir
-
Fotocopy sah daftar riwayat pekerjaan
-
Fotocopy sah bukti pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
-
Fotocopy sah ijazah yang dimiliki
-
Fotocopy sah akta notaris pendirian yayasan (bagi yang memiliki pengalaman kerja di swasta yang berbadan hukum)
-
Syarat kelengkapan usulan Kartu Identitas Pegawai dan keluarganya
-
Fotocopy SK CPNS
-
Fotocopy SK PNS
-
Fotocopy Akte Perkawinan
-
Laporan perkawinan pertama bagi yang menikah pada tanggal 28 april 1983 sampai sekarang, yang diketahui oleh atasannya
-
Daftar Keluarga bagi yang menikah tanggal 26 april 1983 ke bawah yang diketahui oleh atasannya
-
Pas photo ukuran 3x4 (2 lbr)
-
Laporan Kehilangan dari kepolisian untuk usulan penggantian Karis/Karsu
-
Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, sebanyak 2 pengantar
-
Syarat kelengkapan NP CLTN
-
Fotocopy SK CPNS
-
Fotocopy SK PNS
-
Fotocopy SK pangkat terakhir
-
Mengisi formulir lampiran XV tentang permintaan CLTN SE Kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
-
Mengisi formulir lampiran XVII SE kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
-
Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, sebanyak 2 pengantar
-
Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM/BKPSDMD/BKPSDA/Kanwil/Pimpinan Instansi)
-
Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
-
Dokumen asli ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang
-
Dokumen asli SK Tugas belajar atau izin belajar
-
Dokumen asli Akreditasi program studi pada saat tugas belajar atau izin belajar ditetapkan
-
Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan Tinggi
-
Khusus bagi ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh, harus melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
-
Dokumen Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir
-
Dokumen Surat Tanda Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan (STLUPP) bagi instansi yang mewajibkan
-
Penetapan Persetujuan Pengangkatan CPNS yang Lebih dari 1 Tahun
-
Dokumen Surat Pengantar dari BKD/BKPSDM/BKPP
-
Dokumen SK CPNS
-
Dokumen Surat Kesehatan yang diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk
-
Penetapan Persetujuan Pengaktifan Kembali PNS
-
Dokumen Surat Pengantar dari BKD/BKPP/BKPSDM
-
Dokumen Surat Permintaan dari Instansi yang di tandatangani oleh PPK
-
Dokumen Laporan Pembebasan
-
Dokumen Surat Permohonan Pengaktifan Kembali dari Ybs
-
Dokumen Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Kembali sebagai PNS
-
Dokumen Pemberhentian Sementara
-
Dokumen Putusan Pengadilan
-
Dokumen SK KP terahir
-
Dokumen Surat Cuti Bersyarat
-
Dokumen Analisis Jabatan